07 April 2009

Pajak Rumah Makan di Pekanbaru Tinggi

Pemilik Rumah Makan Protes

Beberapa hari terakhir ratusan pemilik rumah makan yang tergabung dalam Forum Rumah Makan Riau (Formari) melancarkan aksi protes ke gedung DPRD Pekanbaru atas kebijakan yang dibuat oleh Pemko Pekanbaru. Mereka menolak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2006 tentang pajak 10 persen dengan beberapa alasan.

Begitu kerasnya protes yang dilancarkan para pemilik rumah makan tersebut, hingga pada akhirnya Ketua DPRD Pekanbaru HM Teguh Pribadi Arsyad mengirimkan surat ke Wali Kota Pekanbaru Drs H Herman Abdullah MM. Isinya meminta Pemko untuk menunda pemberlakukan Perda No 6/2006.

Setidaknya ada sekitar 200 pemilik rumah makan yang datang ke gedung wakil rakyat itu. Tak hanya memprotes kebijakan pemko, mereka juga mengkritisi anggota dewan yang dinilai tidak peka terhadap masalah yang mereka hadapi.

Jumlah kursi sebanyak 150 unit di ruang rapat Balai Payung Sekaki tak mampu menampung seluruh pemilik rumah makan. Kedatangan mereka ratusan orang pemilik rumah makan ini buntut tak ada tanggapan serius dari DPRD dan Pemko Pekanbaru tentang tuntutan mereka dua pekan lalu akan meninjau kembali Perda tersebut. Selain itu kedatangan mereka di balai wakil rakyat ini tak terima dengan sikap dari Satpol PP mengambil perlengkapan rumah makan secara semena-mena.

Kedatangan mereka semula hanya diterima oleh empat anggota DPRD, yaitu Wakil Ketua DPRD, Ayat Cahyadi SSi, Muhammad Sabarudi ST dari Komisi I, Ketua Komisi III Muhammad Fadri AR dan Wakil Ketua Komisi II Hj Nurlaini BSc, namun pertengahan pertemuan hadir Ketua DPRD HM Teguh Pribadi Arsyad SE MM.

Dalam hearing kemarin, anggota DPRD benar-benar digurui para pemilik rumah makan, karena mereka beranggapan Perda tersebut bukan malah mempermudah mereka namun memberatkan. Karena para rumah makan juga secara jelas sudah mengeluarkan biaya, terutama pembayaran NPWP, pajak reklame, Amdal, Retribusi Sampah, Parkir, Air Bawah Tanah, SIUP/SITU, PBB, Dinas Pariwisata. Dinas Kebakaran, Pungutan-pungutan liar lainnya.

‘’Jadi kalau ditambah lagi tentu kami keberatan pak, jadi sama saja mematikan usaha kecil menengah yang ada di Kota Pekanbaru ini. Jika memang untuk mengejar target PAD dari Perda nomor 6 tersebut,’’ kata Sekretaris Formari Fitri dan disambut teriakan ratusan orang lainnya.

‘’Benar, Pak kami sudah kesulitan sekarang ini’’ ungkap mereka serentak.
Kemudian Fitri juga menegaskan, bahwa pelanggan rumah makan tergabung pada Formari semuanya kelas menengah ke bawah. ‘’Jadi jika dibebankan lagi tentu keberatan mereka,’’ tegasnya.

Jika diberlakukan juga, kata Jon Efri, secara otomatis sama saja mematikan usaha rumah makan dan hilangnya mata pencarian. Terus terang angka penganguran di Kota Pekanbaru semakin tinggi. Kemudian Ketua Kadin Kota Pekanbaru, Khaidir Akmalanas didampingi Muhammad Hermawan saat itu juga menegaskan bahwa pembuatan Perda nomor 6 itu tak melibatkan masyarakat terutama para pemilik rumah makan. Begitu juga Kadin. Selain itu juga sosialisasi Perda itu tak maksimal.

Sumber: Riaupos.Com

4 komentar:

  1. dari jaman dahulu juga 10 persen.
    pengusaha rumah makan memang selalu berusaha menghindar pajak. padahal jika prosedur dijalankan dengan benar, maka yang membayar pajak adalah pengguna/pelanggan rumah makan bukan pemilik rumah makan.

    BalasHapus
  2. betul tu cik atta... wajar pajak tu, lagipun pajak macam untuk kite juge.... anggota dewan jangan gegabah.. kecuali pemko minta macam2, ini tidak..

    BalasHapus
  3. orang bijak taat pajak...

    BalasHapus

Banyak Dibaca