24 Desember 2011

Chevron Didemo Karyawan Sendiri

Chevron Kembali Dikepung Pendemo

Aksi tuntutan yang dilakukan buruh yang berasal dari karyawan subkontraktor PT Chevron di Rumbai kembali melakukan demonstrasi dan ramainya pendemo yang datang membuat pintu masuk dari gerbang Chevron tidak bisa dilintasi oleh semua kendaraan.
Selain melibatkan karyawan, aksi itu juga diikuti oleh sejumlah ormas dan OKP seperti Karang Taruna dan Laskar Melayu Riau dan serikat buruh. Kawalan polisi juga terlihat ketat untuk menganti sipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Dari pantauan dilapangan kemarin, para pendemo yang di perkirakan mencapai 700-an orang itu mulai memenuhi gerbang chevron sejak pagi hari. Karena keinginan mereka untuk bertemu langsung dengan sejumlah petinggi Chevron tidak terwujud, para
pendemo memaksa masuk kelokasi Chevron dengan melewati pagar pembatas yang ada. Anggota pengamanan yang terdiri dan anggota Polsekta Rumbai, Polresta Pekanbaru dan dari Polda Riau itu tanpak bersiaga penun dilokasi perusahaan lengkap dengan sarana
pengamanan yang digunakan.
Tidak saja dari kalangan bapak-bapak, pemuda yang hadir melakukan aksi itu, namun sejumlah kaum ibu-ibu juga antusias untuk menyuarakan tuntutan kepada perusahaan migas terbesar di Riau tersebut. Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar juga
terlihat hadir dilokasi. Dalam orasinya, Wakil Ketua Federasi Pertambangan dan Energi Buruh Sejahtera Indonesia Cabang Kota Pekanbaru Santoso dalam orasinya menyebutkan, seharusnya pihak PT CPI yang merupakan perusahaan yang menaungi pekerjaan para kontraktornya haruslah peka dengan keluhan yang dirasakan karyawan.

'' Kalau memang rekanan (subkontraktor) PT CPI tidak mampu mengakomodir apa yang dituntut karyawannya, seharusnya CPI bertindak tegas untuk menindak kontraktor yang mengabaikan kepentingan masyarakat banyak itu,'' kata Santoso. Aksi demonstrasi yang dilakukan dari sejumlah kalangan dengan melibatkan massa yang cukup banyak itu telah dilakukan hingga beberapa kali sepanjang bulan ini. Dimana, para buruh atau karyawan dari PT Flaro yang merupakan rekanan Chevron menuntut pihak tempat mereka bekerja agar membayarkan uang cuti dan kehadiran yang selama ini tidak didapatkan warga.

Padahal sebelum pengerjaan yang sifatnya pembersihan dilingkungan PT Chevron (out door) dikerjakan oleh kontraktor lainnya, pihak pekerja menerima uang cuti dan kehadiran itu. Jelang siang, sejumlah perwakilan pendemo, Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar dan Kapolsekta Rumbai Pesisir dan pihak Chevron melakukan pertemuan, dan hingga siang pertemuan itu masih dilakukan. Untuk menunaikan sholat Jumat, para pendemo akhirnya meninggalkan lokasi perusahaan secara teratur.

Sumber: Pekanbaru MX

6 komentar:

  1. Komentar Saya Buat Chevron:
    Menanggapi Demo PT.FSS ini terjadi karena siapa?
    1. Kenapa CPI mengurangi Jasa yang sudah ada ?
    Mencari muka terhadap Management / atau Karyawan anda (Chevron) stress tidak naik pangkat / gaji tidak naik2. Penilaian saya 90%
    2. Kenapa Jasa jasa yang sudah ada dikurangi ? karena Pegawai anda merasa iri terhadap kontraktor menganggap kontraktor banyak untung. Penilaian saya 80%
    3. Tahukah CPI dengan jasa jasa dikurangi akan mengurangi karyawan ? Tahu dan pasti tahu karena OE jauh dibawah harga yang biasanya. ( Biar mampus kontraktor tujuan individu Karyawan CPI yg terlibat menghitung OE) Penilaian saya 90%
    4. Tahukah anda (CPI) dengan mengurangi jasa dan anggaran apa yg terjadi ? Duri banyak korban silahkan anda Investigasi sendiri karyawan eks PT.FSS kasihan nasib mereka. dari 50 orang dikurangi berarti 250 periuknasi orang anda buang…( 1 Kpla kel 3 anak)

    BalasHapus
  2. Beginilah jika tenaga ekpatriat ( asing ) tidak memimpin di setiap departemen ada di CPI. Semua management CPI adalah topeng alias penjilat dan mereka mereka yang membuat ini terjadi di Chevron…saya harap surat ini sampai ke pemegang saham yang ada di Chevron America. Kenapa ? nepotisme di Chevron sudah luar biasa. Kalau pimpinan Jawa maka Jawa semua yang ada didepartemen tersebut ( bagi Pegawai CPI yang baca ini jgn munafik) begitulah sebaliknya Minang , Batak… yang terjadi apa sikut menyikut tranfer mentranfer sesama pegawai. All hasil kinerja bobrok…alhasil apa menjilat…Jadi sebagai perusahaan asing tolong ditinjau hal ini…. inilah yang membuat karyawan kontraktor dan bisnis partner hancur…kenapa yang diharap tidak menang…PT orang Jawa, minang , batak.

    BalasHapus
  3. Saya Robin Hood sangat kasihan dan sedih melihat apa yang terjadi di Chevron Sumatra..
    Semua pegawai Chevron menutup mata melihat kontraktor menggaji karyawan di cicil 2 kali sebulan..
    bahkan nunggu invoice…Tolong Chevron apa yang terjadi pada karyawan kontraktor jangan lepas tangan…tenaga mereka diperas untuk produktivitas perusahaan anda (CPI) tapi anda hanya mengatakan tidak ikut campur hal tersebut…sungguh naif rasanya. Anda pegawai CPI yg lupa diri mementingkan diri sendiri…tapi anda tidak tahu sukses anda darimana,,semua dari orang yg terlibat menyelesaikan proyek anda….”MAKA DARI ITU…HAI ORANG ORANG CHEVRON ADA WAKTU UNTUK MU UNTUK BERBUAT BAIK SELAGI KAMU BISA SEHINGGA WAKTU DIRIMU PENSIUN TIDAK DI LAKNAT OLEH ALLAH…LIHAT MANTAN2 EKS CHEVRON…KASIHAN NASIPNYA KENAPA? RENUNGKANLAH HAI KARYAWAN CHEVRON?” 5 S/D 10 TAHUN ITU TIDAK LAMA”

    BalasHapus
  4. Kepada PT. Chevron Pacific Indonesia sekedar usul dengan melihat kondisi yang terjadi pada PT. FSS melihat inti permasalahan adalah pengurangan karyawan karena volume kerja berkurang. Setelah saya kutip dari PTK 007/REV.II/PTK/I/2011
    PEDOMAN TATA KERJA
    NOMOR 007 REVISI-II/PTK/I/2011
    TENTANG
    PEDOMAN
    PENGELOLAAN RANTAI SUPLAI
    KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
    BAB XIII

    KONTRAK
    4. PERUBAHAN LINGKUP KERJA (PLK) DAN PERPANJANGAN
    JANGKA WAKTU KONTRAK (PJWK):
    4.2. PLK adalah penambahan atau pengurangan volume pekerjaan,
    jenis pekerjaan dan/atau jangka waktu pelaksanaan Kontrak.
    4.4. PLK dan/atau PJWK yang tidak dapat dihindari harus dilengkapi
    dengan justifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan
    dilengkapi dengan alasan kuat yang disetujui oleh pimpinan
    tertinggi Kontraktor KKS atau yang diberi kewenangan.
    4.5. PLK yang berupa penambahan volume pekerjaan, jenis pekerjaan
    dan/atau jangka waktu pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan
    apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat sebagai
    berikut:
    4.5.1. Merupakan pekerjaan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi
    sehubungan dengan telah terjadinya Keadaan Darurat
    (Emergency) berdasarkan pernyataan pimpinan tertinggi
    Kontraktor KKS.
    4.5.2. Dalam rangka penyelesaian pekerjaan semula yang
    pelaksanaannya tertunda atau terhambat, sebagai akibat dari
    kondisi yang terjadi berada di luar kendali Penyedia
    Barang/Jasa maupun Kontraktor KKS, dengan menggunakan
    satuan harga pada Kontrak yang bersangkutan, sepanjang
    dapat dipertanggung-jawabkan secara profesional.
    4.5.3. Merupakan pekerjaan tambahan yang tidak diduga sebelumnya
    dalam usaha memanfaatkan waktu jeda (windows/idle)
    penggunaan peralatan dalam Kontrak yang sedang berjalan
    oleh Kontraktor KKS lain. Pemanfaatan kondisi ini hanya
    dimungkinkan sampai dengan berakhirnya masa Kontrak.
    4.5.4. Dalam rangka penyelesaian pekerjaan semula yang tidak dapat dielakkan berdasarkan pertimbangan teknis, dengan menggunakan satuan harga pada Kontrak yang bersangkutan sepanjang dapat dipertanggung-jawabkan secara profesional.
    4.6. Secara kumulatif jumlah nilai penambahan tidak boleh melebihi
    10% (sepuluh persen) terhadap nilai Kontrak awal dan tidak boleh
    lebih besar dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar Rupiah)
    atau tidak boleh lebih dari US$5.000.000,00 (lima juta dolar
    Amerika Serikat), kecuali:
    4.9. TATA CARA:
    4.9.1. Kontraktor KKS harus melakukan negosiasi lingkup pekerjaan
    dan biaya atas usulan penambahan/pengurangan pekerjaan
    kepada Penyedia Barang/Jasa. Jenis pekerjaan yang sama
    dengan yang ada dalam Kontrak dan menggunakan dasar
    harga satuan dalam Kontrak, dapat tidak dilakukan negosiasi
    biaya.
    4.9.2. Usulan PLK yang memerlukan persetujuan BPMIGAS diajukan
    selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sebelum
    dilaksanakan.
    4.9.4. PLK yang memerlukan persetujuan BPMIGAS diajukan kepada
    fungsi pengendali pengadaan Kontraktor KKS di BPMIGAS dan
    didistribusikan kepada fungsi pengendali/pengawas teknis
    terkait di BPMIGAS untuk dilakukan evaluasi kelayakan
    berdasarkan pertimbangan kebutuhan teknis operasional.
    2. Usulan PLK dilengkapi sekurang-kurangnya dengan:
    a. Fotocopy Kontrak awal;
    b. Justifikasi/alasan teknis dan keekonomian yang dapat
    dipertanggungjawabkan dan telah dibahas serta
    disepakati secara tertulis dengan fungsi terkait di
    BPMIGAS;
    c. Dokumen pendukung yang memperkuat justifikasi/
    alasan diperlukannya PLK, antara lain: perubahan
    gambar disain, ketentuan/peraturan yang mendukung,
    kondisi lingkungan kerja, survey pasar yang mendukung
    kewajaran harga;
    d. Berita acara negosiasi dan/atau kesepakatan harga
    hasil negosiasi;
    e. Korespondensi dengan Penyedia Barang/Jasa tentang
    PLK;

    BalasHapus
  5. Sebenarnya yang terjadi Demo di PT. CPI Rumbai adalah hal yang wajar yaitu bagaimana kelangsungan hidup anak dan istri masih bisa terpenuhi.
    Masalahnya adalah PT. CPI merancang kontrak tidak mengedepankan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Dan ini adalah segelumit kepentingan Karyawan CPI yang ingin menampilkan konsep hemat anggaran yang padahal adalah iri terhadap kontraktor dan beranggapan kontraktor selalu banyak untung dan mereka yang merancang kontrak tidak dapat apa apa alias kode etik di Chevron cukup kuat. Saya harap pegawai CPI yang baca ini tidak tersinggung karena ini ulah segelintir beberapa karyawan CPI. Sebenarnya CPI tidak boleh lepas tangan akan hal ini, kenapa ? Pada waktu PT.ISS jumlah jasa Rutin ada 17 dan ketika kontrak di gulirkan Jasa Rutin menjadi 10. Dengan alasan efisiensi, dan 7 Jasa yang hilang di Jadikan dengan Jasa tidak Ruti ( Work Order ). Secara otomatis kalau work order belum tentu ada permintaan kerja. Secara administrasi sudah jelas PT.FSS yang baru mulai menuai badai. Sedangkan CPI sendiri mengetahui bahwa PT.FSS akan mengurangi karyawan yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan Proyek yang alhasil terjadi pengurangan 59 orang. Disini CPI tutup mata karena ini sudah di outsourcing / lepas penuh ke Kontraktor. Yang terjadi sebenarnya lapangan pekerjaan yang sudah ada itu dirusak oleh CPI sendiri dengan mengorbankan Kontraktor. Melihat kondisi seperti ini dengan masih bergulirnya permasalahan CPI dia tidak mau tahu Jasa jasa harus tetap dilakukan jika tidak memenuhi target PT.FSS di denda dengan namanya KPI (key performance indicator) tanpa hati nurani tanyakan saja ke PT. FSS pasti tagihan di potong Puluhan Juta. Disini nampak jelas ke Egoisan PT. CPI dalam meluncurkan sebuah Proyek yang sarat penuh dengan masalah. Sebagai contoh PT. Avia Jaya Indah di Duri dengan tidak ada kepedulian menurunkan gaji eks Supervisor yang tadinya PT. FSS membayar Rp. 3500.000 sekarang Rp 1900.000 inilah salah satu akibat ulah dan kebobrokan dari CPI sendiri yang tidak pernah memikirkan kesejahteraan pekerja kontraktor. Dan PT. Avia sendiri juga banyak megeluarkan karyawan Eks. PT.FSS tetapi kenapa tidak terjadi demo. Karena demo terjadi di rumah masing2 karyawan dengan para istri dan anak yang priuk nasinya sudah di hancurkan oleh Team Kontrak yang mementingkan kehidupannya yang serba nikmat. Saya berharap kepada CPI untuk tidak menutup mata karena ini segelintir saja masih banyak kontraktor yang pada akhirnya mengorbankan pekerja dengan membayar gaji nyicil dan sub.contractor dibayar berbulan bulan alias nunggu invoice dari CPI yang berarti Main Kontraktor tidak punya duit karena yang dimodali Sub. Contractor (nembak atas kuda). Seharusnya CPI melakukan RCA terhadap team Kontrak.Bagaimana jika semua kontraktor tidak mau berbisnis dengan CPI apa jadinya ? Saya rasa ini adalah sebuah kegagalan CPI untuk mengelola bisnis kususnya Jasa. Saya melihat di beberapa perusahaan minyak lainnya untuk jasa outsourcing KKS membuat rincian jumlah karyawan dengan menetapkan tunjangan tunjangan tetapi di CPI tidak yang akhirnya kontraktor tebak tebakan mengisi jumlah karyawan dan tunjangan yang sudah ada. dan untuk mengatasi hal ini saya memberi usul dan masukan buat Chevron yaitu sesuai dengan PTK 007/Rev.2/ PTK/I/2011 yaitu Bab. XIII tentang Kontrak ayat 4. dapat diajukan sesuai dengan yang terjadi pada PT. FSS yaitu :
    4. PERUBAHAN LINGKUP KERJA (PLK) DAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU KONTRAK (PJWK):
    4.9.1. Kontraktor KKS harus melakukan negosiasi lingkup pekerjaan
    dan biaya atas usulan penambahan/pengurangan pekerjaan
    kepada Penyedia Barang/Jasa. Jenis pekerjaan yang sama
    dengan yang ada dalam Kontrak dan menggunakan dasar harga satuan dalam Kontrak, dapat tidak dilakukan negosiasi
    biaya.

    BalasHapus
  6. Masalahnya adalah PT. CPI merancang kontrak tidak mengedepankan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Dan ini adalah segelumit kepentingan Karyawan CPI yang ingin menampilkan konsep hemat anggaran yang padahal adalah iri terhadap kontraktor dan beranggapan kontraktor selalu banyak untung dan mereka yang merancang kontrak tidak dapat apa apa alias kode etik di Chevron cukup kuat. Saya harap pegawai CPI yang baca ini tidak tersinggung karena ini ulah segelintir beberapa karyawan CPI. Sebenarnya CPI tidak boleh lepas tangan akan hal ini, kenapa ? Pada waktu PT.ISS jumlah jasa Rutin ada 17 dan ketika kontrak di gulirkan Jasa Rutin menjadi 10. Dengan alasan efisiensi, dan 7 Jasa yang hilang di Jadikan dengan Jasa tidak Ruti ( Work Order ). Secara otomatis kalau work order belum tentu ada permintaan kerja. Secara administrasi sudah jelas PT.FSS yang baru mulai menuai badai. Sedangkan CPI sendiri mengetahui bahwa PT.FSS akan mengurangi karyawan yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan Proyek yang alhasil terjadi pengurangan 59 orang. Disini CPI tutup mata karena ini sudah di outsourcing / lepas penuh ke Kontraktor. Yang terjadi sebenarnya lapangan pekerjaan yang sudah ada itu dirusak oleh CPI sendiri dengan mengorbankan Kontraktor. Melihat kondisi seperti ini dengan masih bergulirnya permasalahan CPI dia tidak mau tahu Jasa jasa harus tetap dilakukan jika tidak memenuhi target PT.FSS di denda dengan namanya KPI (key performance indicator) tanpa hati nurani tanyakan saja ke PT. FSS pasti tagihan di potong Puluhan Juta. Disini nampak jelas ke Egoisan PT. CPI dalam meluncurkan sebuah Proyek yang sarat penuh dengan masalah. Sebagai contoh PT. Avia Jaya Indah di Duri dengan tidak ada kepedulian menurunkan gaji eks Supervisor yang tadinya PT. FSS membayar Rp. 3500.000 sekarang Rp 1900.000 inilah salah satu akibat ulah dan kebobrokan dari CPI sendiri yang tidak pernah memikirkan kesejahteraan pekerja kontraktor. Dan PT. Avia sendiri juga banyak megeluarkan karyawan Eks. PT.FSS tetapi kenapa tidak terjadi demo. Karena demo terjadi di rumah masing2 karyawan dengan para istri dan anak yang priuk nasinya sudah di hancurkan oleh Team Kontrak yang mementingkan kehidupannya yang serba nikmat. Saya berharap kepada CPI untuk tidak menutup mata karena ini segelintir saja masih banyak kontraktor yang pada akhirnya mengorbankan pekerja dengan membayar gaji nyicil dan sub.contractor dibayar berbulan bulan alias nunggu invoice dari CPI yang berarti Main Kontraktor tidak punya duit karena yang dimodali Sub. Contractor (nembak atas kuda). Seharusnya CPI melakukan RCA terhadap team Kontrak.Bagaimana jika semua kontraktor tidak mau berbisnis dengan CPI apa jadinya ? Saya rasa ini adalah sebuah kegagalan CPI untuk mengelola bisnis kususnya Jasa. Saya melihat di beberapa perusahaan minyak lainnya untuk jasa outsourcing KKS membuat rincian jumlah karyawan dengan menetapkan tunjangan tunjangan tetapi di CPI tidak yang akhirnya kontraktor tebak tebakan mengisi jumlah karyawan dan tunjangan yang sudah ada.

    BalasHapus

Banyak Dibaca