19 Desember 2011

Info Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Pemungutan Suara Ulang (PSU), 21 Desember Hari Diliburkan

21 Desember ditetapkan sebagai hari yang diliburkan. Pasalnya, saat itu seluruh masyarakat Pekanbaru berpartisipasi pada pelaksnaaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru. Dengan keputusan tersebut, baik PNS, swasata maupun pendidikan diliburkan sesuai dengan perturan dan persetu juan Gubernur Riau beberapa waktu lalu.

''Sudah ditetapkan dalam peraturan dimana saat pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala daerah, daerah tersebut menjadi hari yang diliburkan. Kondisi ini juga seseuai dengan persetujuan Gubernur Riau yang sudah diterima. Dengan begitu, hari Rabu nanti seluruh aktifitas kantoran maupun di sekolah dan lainnya dinyata kan libur,''terang Sekretaris Kota Pekanbaru, HM Wardan kepada Riau Pos Ahad (18/12) di Pekanbaru.
Dijelaskannya, sesuai dengan aturannya pelaksanaan pilkada ditetapkan sebagai hari diliburkan. Dalam kondisi ini, seluruh instansi pemerintah swasta maupun kegiatan lainnya diliburkan. Namun kembali kepada kebijakan masing-masing dimana pelaksanaan pemilihan yang mencapai pukul 13.30 wib bisa saja perekonomian
tetap dilaksanakan. Khusus PNS dinyatakan libur sehari dan kemba li beraktifitas keesokan harinya. Namun begitu, untuk pelayanan kesehatan diharapkan tetap beraktifitas usai PSU dilakukan.

''Itu sudah ditetapkan dan diharapkan dapat dilaksanakan. Hal ini terjadi juga karena kita ingin mensukseskan pelaksnaan PSU agar berjalan lancar dan partisipasi masyarakat untuk memilik walikota dan Wakil walikota tinggi,''harapnya.

Semoga hasil PSU Pekanbaru ini memuaskan semua orang, amin....

Sumber: Riau Pos

1 komentar:

  1. pak fir dan pak ayat, ykinlah dinasti rusli insa allah hancur

    BalasHapus

Banyak Dibaca