20 September 2008

Pilkada, Mendagri Tetapkan 22 September Libur

Pilkada Riau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui suratnya Nomor 121.14-717 2008 menetapkan tanggal 22 September atau saat hari H pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2008-2013 mendatang sebagai hari libur untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), siswa dan sebagainya. Sedangkan untuk karyawan swasta juga diimbau untuk meliburkan diri.

Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Drs H Syafri Yus, Selasa (16/9) mengatakan, surat keputusan Mendagri tersebut sudah diterima pihaknya dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan kepada seluruh kabupaten/kota di Riau.

‘’Surat dari Mendagri sudah kita terima Selasa (16/9) kemarin dan menyatakan hari Senin tersebut sebagai hari libur. Kepada perusahaan swasta juga diimbau untuk libur dan masyarakat diminta mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna menyalurkan hak politiknya dalam pilkada gubernur dan wakil gubernur,’’ tuturnya.

Meskipun ditetapkan sebagai hari libur, namun hari libur ini tidak berlaku untuk instansi yang melakukan pelayanan publik seperti rumah sakit, bandara, dinas pemadaman dan sebagainya. Khusus, untuk instansi yang melakukan pelayanan publik diminta untuk melakukan penyesuaian terhadap hal ini.

Sumber: Riau Pos

6 komentar:

  1. cukup informatif, terimakasih telah berkunjung ke blog saya, salam kenal juga

    BalasHapus
  2. Ya Enaklah Di Batam Udah 150 Blogger

    BalasHapus
  3. wah hebat keywordsnya sangat mantab

    BalasHapus
  4. dijatim udach cobolan kk..
    met nyomblos :D

    enak libur :D

    BalasHapus
  5. @Reza: selamat.

    @Desi: Makaci,

    @Gelly: Sama-sama..

    BalasHapus

Banyak Dibaca